Penjelasan Tentang UUD Nomer 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pada Pasal 5



Pada tulisan kali ini saya akan membahas tema seperti judul pada tulisan ini yaitu tentang pasal ke5 dari UUD nomer 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. 

      
Pasal 5 
  1. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. 
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi. 
  3. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Iembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dan asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan dan jasa telekomunikasi, dan masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. 
  4. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
      
Pasal ini menjelaskan tentang pembangunan badan usaha dalam bidang telekomunikasi yang bertujuan menigkatkan sarana pada masyarakat namun tetap dalam pengawasan yang berlaku. Selain itu pada ayat yang ke 3 dan 4 menjelakan tentang penyelenggaraan badan usaha serta ketentuang peran serta masyarakat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Comments